Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).energi terbarukan
Rosidah, pengusaha gula merah di Sumenep, sukses berkat KUR BRI. Usahanya berkembang pesat, meningkatkan produksi dan kesejahteraan keluarga serta masyarakat
Gempa M7 di NTT berdampak pada 200 BTS. Komdigi memastikan pemulihan jaringan telekomunikasi terus dilakukan bersama operator seluler.